Hobi Kita - Polri masih terus mendalami anggota yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kini Polri sedang memproses sidang etik terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran kasus yang membelit mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada sebanyak 28 anggota yang akan menjalani sidang kode etik. Dia mengatakan Divisi Propam Polri sedang memproses sidang etik terhadap mereka.
28 Anggota Akan Jalani Sidang Etik
Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Dedi.
Kompol Chuk Putranto Di-PTDH
Terbaru, Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut.
Kompol Baiquni DI-PTDH
Selanjutnya, sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, juga telah rampung. Kompol Baiquni diberhentikan tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian,"kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9)
Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni yaitu pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.
Sidang etik Kompol Baiquni digelar sejak pukul 09.30 WIB. Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.
Sumber : detik.com
0 comments:
Posting Komentar